Geger! Beredar Surat Panggilan Kejaksaan Agung soal Dugaan Korupsi Tol CMNP

Tim iNews.id
Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok IMG)

Selain itu, Pasal 78 ayat (2) mewajibkan pengembalian jalan tol kepada negara setelah masa konsesi usai, bukan langsung diteruskan oleh pengelola sebelumnya.

"Dengan demikian, perpanjangan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," ujar Iskandar Sitorus, Minggu (8/6/2025).

Iskandar pun membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selama dua dekade terakhir, BPK RI secara konsisten mencatat sejumlah pelanggaran serius oleh PT CMNP.

Kejagung sebelumnya memang sempat disebut sedang mengawasi sejumlah proyek infrastruktur besar yang dikelola swasta untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perpanjangan kontrak.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi awak media terkait surat panggilan tersebut tidak berkomentar banyak. 

"Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan (sudah) ke Kejagung atau belum ya," kata Anang saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Hotman Ajak Lucas Debat Terbuka soal Gugatan CMNP

Nasional
3 bulan lalu

Hotman Paris Sudah Ajukan Jawaban atas Gugatan CMNP: Kayak Bercanda, Mengada-ada

Nasional
3 bulan lalu

Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara Soroti Jalan Banyak Berlubang

Nasional
3 bulan lalu

Gugatan CMNP Janggal, Direktur Legal MNC Group: NCD Dinyatakan Asli sejak 2004 dan Inkrah

Nasional
3 bulan lalu

Ramai di Medsos Soal Gugatan CMNP, Direktur Legal MNC Group Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu Hukum Menyesatkan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal