Geger Kebakaran Kilang Balongan, Perindo: Harus Diselidiki dan Diungkap

Felldy Aslya Utama
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Partai Perindo Ricky K Margono. (Foto: iNews.id).

Menurut Ricky, bila ledakan kilang minyak milik Pertamina di Balongan disebabkan faktor alam, maka perlu untuk direnungkan.

Akan tetapi, jika kejadian ini disebabkan human error akibat kelalaian manusia, bisa dikenakan Pasal 188 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Namun, jika ini dilakukan dengan sengaja dan bisa memberikan teror kepada khalayak, maka perbuatan tersebut bisa dimasukkan kepada tindak pidana terorisme yang berakibat hukuman maksimum 20 tahun penjara," ucap Ricky.

Dini hari tadi sekira pukul 00.45 terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G1 kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu. 

Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir. Kebakaran kilang Balongan ini terjadi sehari setelah bom di Makassar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

57 tahun lalu

Hari Ketujuh Kebakaran TPA Jatiwaringin, 300 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api

57 tahun lalu

Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan Masyarakat, Agus Taufiq Desak Pemerintah Perluas Lapangan Kerja

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Palmerah Jakbar, Lansia 81 Tahun Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal