JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (11/9/2020). Tujuan gelar perkara, KPK ingin mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tidak ingin melihat kasus Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim dan Kejagung itu berdiri sendiri-sendiri.
"Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan jangan sampai satu perkara yang besar dilihat per bagian-bagian atau per kelompok-kelompok atau klaster. Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat Kepolisian, ini tujuannya apa," ujar Alexander Marwata usai gelar perkara di Gedung KPK, Jakarta.
Dia menuturkan, dalam gelar perkara, Bareskrim menyampaikan berkaitan dengan penghapusan red notice dan menghilangkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra.
"Itu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim. Jadi, belum menyentuh apakah tujuan penghapusan itu. Apakah nanti akan mengarah kepada upaya-upaya untuk pengajuan PK (peninjauan kembali) dan seterusnya," tuturnya.
Menurutnya, dalam perkara ini KPK juga akan mendapatkan penjelasan dari Kejagung dalam pananganan kasus tersebut. KPK, kata dia perlu mengetahui ada tidaknya keterkaitan kasus yang ditangani Bareskrim dengan Kejagung.
"Kami berharap gambaran utuhnya siang, kami mengundang Jampidsus," katanya.