Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi DPR akan gelar rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025) untuk mengesahkan RUU BUMN jadi UU. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025) pukul 10.00 WIB. Dalam agendanya, para wakil rakyat akan mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.

"RUU BUMN akan disahkan besok (Kamis 2 Oktober)," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Dasco mengungkapkan, RUU BUMN banyak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia tak jelaskan detail poin yang diubah untuk menjalani putusan MK itu.

Sementara itu, salah satu poin yang tertuang dalam RUU adalah perubahan status kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP). Dengan pengesahan RUU itu, nantinya Kementerian BUMN resmi berubah nama menjadi BP BUMN.

Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN. Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Dony Oskaria Ungkap Kampung Nelayan bakal Dikelola BUMN

Nasional
21 hari lalu

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Bisnis
1 bulan lalu

Danantara Siapkan Beberapa Opsi Pembentukan BUMN Tekstil, Buka Peluang Kerja Sama

Nasional
1 bulan lalu

Penjelasan Bos Danantara soal Rencana Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal