Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Rp200 Juta dan Deposito Rp1 Miliar

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menggeledah tiga lokasi yang merupakan kediaman tiga tersangka kasus dugaan suap pejabat Kementerian PUPR, di Jakarta Rabu (2/1/2019). (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyaknya lokasi penggeledahan juga sama yakni, tiga tempat.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di tiga lokasi itu adalah kediaman tiga tersangka, baik dari pemberi maupun penerima. Ketiga tempat itu adalah kediaman Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

"Dari rumah tersangka YUL, Direktur PT TSP, penyidik menyita uang sekitar Rp200 juta, deposito setidaknya Rp 1 miliar," katanya di Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Tidak hanya itu, dia mengatakan, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek yang relevan dengan penanganan perkara kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Sedangkan untuk dua rumah tersangka lainnya penggeledahan masih berjalan malam ini," ujar mantan peneliti ICW ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 jam lalu

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK hingga Siang Ini, Penyidik Masih Menunggu

7 jam lalu

Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB

10 jam lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

22 jam lalu

KPK Ungkap Barang Bukti OTT di BNPB: Uang Rp3,3 Miliar, Aset Kripto hingga Logam Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal