Geledah Kantor SPAM PUPR, KPK Amankan Uang Rp800 Juta dan CCTV

Ilma De Sabrini
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di Kantor SPAM PUPR, pihaknya menyita Rp800 juta dan CCTV.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp800 juta dan sejumlah dokumen terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018. Tidak hanya itu sejumlah barang bukti elektronik seperti CCTV (Closed Circuit Television) juga turut disita KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan barang-barang bukti yang disita pihaknya masih relevan dengan kasus ini.

"Penggeledahan di kantor SPAM juga masih terus berjalan sampai malam ini. Sejauh ini diamankan dokumen-dokumrn relevan terkait proyek-proyek penyediaan air minum baik yang dikerjakan WKE (Wijaya Kesuma Emindo) atau TSP (Tasjida Sejahtera Perkasa), barang bukti elektronik berupa CCTV dan uang sekitar Rp800juta," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (31/12/2018).

Saat ini tim KPK tengah fokus di dua lokasi penggeledahan yaitu kantor PUPR dan kantor PT. Wijaya Kesuma Emindo (WKE). Menurut dia, hal tersebut untuk mencari sejumlah barang bukti lainnya. Mengingat, proyek dalam perkara ini berada di sejumlah lokasi di Indonesia. Sehingga, tim KPK harus melakukan penggeledahan dengan hati-hati.

"Tim terus melakukan penelusuran di dua lokasi tersebut mengingat dugaan luasnya sebaran korupsi di proyek SPAM ini," ujar Febri.

Dalam OTT pada Jumat (28/12/2018) KPK menyita uang Rp3,3 Miliar, 23.000 Dolar Singapura dan 3.000 Dolar Amerika. KPK menduga uang itu terkait perkara dugaan suap kepada pejabat di Kementerian PUPR. Uang tersebut didapatkan KPK dari sejumlah lokasi di Jakarta.

KPK menduga PT. WKE dan PT. TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek di sejumlah daerah dengan total nilai Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga diminta memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek. Hal tersebut terkait dugaan jasa pejabat PUPR yang telah mengatur agar sejumlah lelang proyek dimenangkan kedua perusahan swasta tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal