Geledah 5 Lokasi, KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi terkait Pengadaan Rumah Dinas DPR

Danandaya Arya Putra
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di lima lokasi, termasuk ruang kerja Sekretariat Jenderal DPR pada Selasa (30/4/2024). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR," kata kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (2/5/2024).

Selain ruang kerja Sekjen DPR, empat lokasi lain yang digeledah sebelumnya adalah rumah dan kantor dari para tersangka kasus korupsi ini. Penggeledahan dilakukan di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta.

Hasil penggeledahan ini membuahkan temuan penting, yaitu berbagai bukti yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi. 

"Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tim Pengawas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Langsung Petinggi DPR

Nasional
1 hari lalu

DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas Haji 2026

Nasional
3 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
3 hari lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal