Setelah itu Kejagung menyegel aset-aset tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan disertai dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut.
"Selain itu sempat pula dilakukan penggeledahan di Apartemen Ambassador Residences Jakarta Selatan dalam perkara atas nama Tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro)," ujarnya.