Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Tambang Benny Tjokro

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menyita empat perusahaan tambang nikel dan baru bara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Empat perusahaan tambang tersebut milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

"Kalau tambang 3 milik Heru Hidayat, 1 tambang Bentjok (Benny Tjokro)," kata Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Ardiansyah di Jakarta, Jumat (26/2/2021). 

Dia menjelaskan tiga perusahaan tambang milik Heru Hidayat tersebut di antaranya Tambang Batu Bara di Sukabumi Jawa Barat, Tambang Nikel di Sulawesi dan satu di Kalimantan Tengah.

"Sulawesi udah kita sita ya, tambang nikel. Jadi kita konsentrasi aset-aset  yang besar," katanya. 

Kemudian satu lagi tambang milik Benny Tjokro yang tidak disebutkan jenis tambang dan lokasi. Febrie enggan menyebutkan nama-nama tambang tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

3 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

4 hari lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal