Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Zakky Mubarok
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Budi mengatakan, posisi PT Bela Parahyangan dalam perkara tersebut memiliki pola yang serupa dengan PT Summarecon. Perusahaan tersebut sebelumnya juga diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, sebelumnya KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Delapan tersangka tersebut yakni:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung;

4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

8 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

8 hari lalu

KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim

9 hari lalu

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal