Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Zakky Mubarok
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahyangan di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026) kemarin. Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menyita dokumen terkait perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN.

"Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026). 

Budi menyebut perusahaan swasta tersebut diduga menyerahkan uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk proses pengurusan HGB.

Dalam pengembangan perkara, KPK menduga PT Bela Parahyangan memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut kemudian diduga disetorkan kembali sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto yang juga orang kepercayaan Nusron.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

8 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

8 hari lalu

KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim

8 hari lalu

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal