KPK pun mengingatkan kepada pihak-pihak khususnya PT Jhonlin Baratama agar bersikap kooperatif terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 itu.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Alex menegaskan, para tersangka bakal diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. Dia pun meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik.
Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak itu terkait penanganan dan pemeriksaan pajak. Dia mencontohkan sebuah perusahaan harus menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan. Bahkan, Alex menyebut total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih.
"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Tidak hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan.
Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
"Melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Kamis (4/3/2021).