Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)

"Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Para tersangka sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
3. Eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

3 bulan lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

3 bulan lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

3 bulan lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal