JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Dewa Rencana Perangiangin (PT DRP) untuk mencari bukti tambahan dugaan suap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), pada Rabu, 26 Januari 2022. PT Dewa Rencana Peranginangin diduga merupakan milik Terbit Rencana.
"Rabu (26/1/2022), tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju yaitu perusahaan yang diduga milik tersangka TRP yaitu PT DRP (Dewa Rencana Perangiangin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/1/2022).
Penyidik rampung menggeledah perusahaan milik Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Penyidik kembali menemukan dan mengamankan sejumlah uang tunai yang masih dalam proses perhitungan saat geledah PT DRP. Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP dkk," terangnya.