Tunggu Laporan, LPSK Siap Lindungi Korban Kerangkeng di Langkat

Fahreza Rizky
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan siap melindungi korban atau saksi terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK juga mendukung penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.

"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada MNC Portal, Kamis (27/1/2022).

Maneger menuturkan, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain itu pihaknya juga mendukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM di balik peristiwa tersebut.

"Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," katanya.

Sebagai informasi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Dia sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 jam lalu

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

14 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

15 hari lalu

LPSK Kawal Kasus Kematian Dokter Icha di NTT, Siap Dampingi Keluarga Korban

20 hari lalu

LPSK Terjunkan Tim ke Bandung, Minta Korban Lain Taufik Hidayat Melapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal