Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Mereka adalah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor bernama Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap.