JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya, Emil Dardak, pada Rabu (21/12/2022). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan bahwa pihaknya bekerja profesional terkait penggeledahan di ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Firli juga menekankan lembaga antirasuah bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Firli menjelaskan, tugas dan kerja KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang pelaksanaan tugas serta wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
"KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," pungkasnya.