Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) (foto: Jonathan Simanjuntak)

"Mobil yang sudah diamankan dan di situlah penyidik saat ini posisinya sudah di gedung KPK, sudah diamankan. Nanti kami akan atur ya jadwalnya untuk dokumentasi," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) lalu. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPK Geledah Kediaman Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 bulan lalu

KPK Segera Periksa Yaqut Lagi terkait Kasus Kuota Haji 2024, Kapan?

Nasional
2 bulan lalu

Respons Eks Menag Yaqut usai Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Megapolitan
51 menit lalu

Bareskrim Asistensi Polres Jaksel Usut Terapis Spa Tewas di Lahan Kosong Pasar Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal