"Mobil yang sudah diamankan dan di situlah penyidik saat ini posisinya sudah di gedung KPK, sudah diamankan. Nanti kami akan atur ya jadwalnya untuk dokumentasi," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) lalu. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.