Gerebek Indekos di Jakpus, Polisi Temukan 2,5 Kg Sabu!

Danandaya Arya Putra
Polisi menemukan 2,5 kg sabu usai menggerebek indekos di Jakpus (dok. Polres Jakpus)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang terkait kasus narkotika di indekos kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025). Pelaku yang digerebek berinisial OP (35), RB (31) dan seorang perempuan inisial L (25).

Ketiganya dinyatakan positif narkotika jenis metamfetamin atau sabu berdasarkan hasil tes urine.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

"Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan intensif, dan benar saja, kami temukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika di tempat tersebut," kata AKBP Roby dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Pelaku tak sekedar pemakai, tetapi diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Jabar
4 bulan lalu

Bawa 30 Paket Sabu, Sepasang Muda-Mudi di Cirebon Ditangkap Polisi

Video
4 bulan lalu

Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

Jabar
4 bulan lalu

Polda Jabar Gerebek Pabrik Sabu di Jakarta Barat, 2 Orang Ditangkap

Seleb
5 jam lalu

Pesan Haru Beby Prisillia yang Rindu Onad: Babe, I Miss You

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal