Gerindra: Perkumpulan 2019PrabowoPresiden Didaftarkan secara Legal

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

"Nah itu kan diatur, di situ ada akte notaris, ada anggaran dasar, jelas ketuanya siapa. Dengan demikian, pihak keamanan dalam perkiraan keadaannya itu juga bisa mempertimbangkan aspek-aspek legal yang kami miliki," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sebelumnya juga melontarkan hal sama. Menurut Fadli, dengan keluarnya surat dari Dirjen AHU Kemenkumham, perkumpulan itu juga dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara, ujarnya, berhak berkumpul dan berserikat untuk menyatakan pendapatnya baik lisan maupun tulisan.

Sebelumnya beredar surat legalitas atas perkumpulan #2019PrabowoPresiden. Surat dikeluarkan Dirjen AHU Kemenkumham dengan nomor AHU-0010834.AH.01.07. Tahun 2018. Menurut Yasonna, surat itu cacat hukum karena dibuat notarisnya dengan akal-akalan. 

Menteri dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, sistem AHU pasti akan langsung mencoret jika ada perkumpulan yang menggunakan nama lembaga pemerintahan, dalam hal ini “presiden”. Namun, kata dia, notaris mengelabui sistem itu dengan membuat spasi sehingga yang tertulis yakni #2019PrabowoPresi den (ada spasi antara presi dan den).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gerindra Soroti Pemadaman Listrik dan Antrean BBM, Minta Menterinya Dievaluasi

9 hari lalu

Gerindra Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran: 42 Menteri dan Wamen Tak Kerja sesuai KPI

9 hari lalu

Kabar Duka, Mantan KSAD dan Anggota Wantimpres Subagyo HS Meninggal

10 hari lalu

Survei PPI Ungkap Elektabilitas Prabowo Masih Tertinggi, Gerindra: Belum Masa Panen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal