Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:53:00 WIB
Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III
Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dalam praperadilan jilid III, mencakup kerugian materiil dan imateriil. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan jilid III yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/7/2026). Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta.

Tuntutan itu disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan permohonan praperadilan dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon, yakni kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo di ruang sidang.

Kuasa hukum menjelaskan, kerugian materiil dihitung berdasarkan dampak yang dialami Roy Suryo selama menjalani penahanan selama empat hari. Salah satu komponen yang dimasukkan adalah hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadinya.

"Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu empat hari, sehingga totalnya menjadi Rp12 juta," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut