GIAD Dorong 30 Anggota DPR Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres, Ini Daftarnya

Muhammad Refi Sandi
GIAD mendorong 30 anggota DPR untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pilpres 2024. (Foto: PARA Syndicate/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendorong 30 anggota DPR untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Puluhan anggota DPR itu berasal dari Fraksi NasDem, PDIP, PKB dan PKS. 

"Kami yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dengan ini mengajukan dan mendorong nama-nama anggota fraksi DPR RI berikut agar berkenan menandatangani usulan atau pengajuan hak angket dugaan kecurangan presiden dalam Pilpres 2024 yang baru berakhir," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti dalam acara bertajuk 'Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket' yang disiarkan laman YouTube PARA Syndicate, Selasa (27/2/2024).

Dia mengatakan, sejumlah nama yang masuk dalam daftar berasal dari Komisi II DPR, yakni Junimart Girsang (PDIP), Arief Wibowo (PDIP), Djarot S Hidayat (PDIP), Saan Mustopa (NasDem), Mardani Ali Sera (PKS), Nasir Djamil (PKS), Yanuar Prihatin (PKB), Ibnu Multazam (PKB), hingga Awang Faroeq Ishak (NasDem).

Dia menjelaskan sebanyak tiga nama sempat dihubungi dan bersedia untuk meneken tanda tangan terkait pengajuan hak angket.

"Tiga dari 30 nama ini sempat kami hubungi dan menyatakan siap untuk menandatangani yakni Irma Suryani (NasDem), Masinton Pasaribu (PDIP), dan Daniel Johan (PKB). Tiga nama sudah kami hubungi dan berkenan menandatangani hak angket yang mungkin akan diserahkan nanti kepada pimpinan DPR," ujarnya.

Ray akan membentuk tim untuk menghubungi 27 nama anggota DPR lainnya agar secara sukarela meneken perjanjian pengajuan hak angket.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Dasco soal Pembentukan Pansus Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo: Sudah On the Track

Nasional
2 bulan lalu

Ratas Sikapi Demo Bupati Pati Rusuh, Gubernur Jateng: Hormati Hak Angket

Nasional
2 bulan lalu

Hormati Hak Angket, Bupati Sudewo: Pemakzulan Ada Mekanismenya

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Dadakan, DPRD Pati Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal