Gibran Bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Panggil Lagi 3 Kader PAN

Carlos Roy Fajarta Barus
Cawapres Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di CFD Jakarta (Foto MPI).

"Mereka tidak hadir tanpa ada konfirmasi," ujar Benny. 

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu berbunyi: "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kekayaan Gibran Naik di LHKPN Terbaru, Kini Rp27,9 Miliar

Nasional
5 hari lalu

Gibran Undang Siswa SMAN 1 Pontianak usai Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR, Beri Tips Berdebat

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Targetkan MRT Fase 2A Beroperasi hingga Harmoni Akhir 2027

Nasional
6 hari lalu

Gibran Puji Kebijakan Pramono Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan: Luar Biasa Sekali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal