Gibran Bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Panggil Lagi 3 Kader PAN

Carlos Roy Fajarta Barus
Cawapres Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di CFD Jakarta (Foto MPI).

"Mereka tidak hadir tanpa ada konfirmasi," ujar Benny. 

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu berbunyi: "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Gibran Tinjau Arus Mudik Natal di Stasiun Semarang Tawang, Pastikan Kelancaran Layanan Penumpang

Nasional
2 hari lalu

Gibran Hadiri Perayaan Natal di Jateng dan Pantau Arus Mudik

Nasional
2 hari lalu

Pesan Natal Gibran: Semoga Menjadi Momen Penuh Sukacita dan Kedamaian 

Nasional
6 hari lalu

Gibran Minta Anak-Anak Manfaatkan Listrik di Desa Hilisebua Nias: Kalau Malam Belajar yang Rajin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal