Gibran Bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Panggil Lagi 3 Kader PAN

Carlos Roy Fajarta Barus
Cawapres Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di CFD Jakarta (Foto MPI).

"Mereka tidak hadir tanpa ada konfirmasi," ujar Benny. 

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu berbunyi: "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
18 jam lalu

Gibran Buka Suara soal Isu Diasingkan ke Papua: Itu Tidak Benar!

Nasional
2 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Ungkap 11 Langkah Strategis Partai Perindo untuk Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
10 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar Hari Ini

Nasional
13 hari lalu

Di Depan Santri, Gibran: Pembentukan Ditjen Pesantren Kado dari Presiden

Nasional
14 hari lalu

Survei LSI Denny JA: 74,8 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal