Gibran Bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Panggil Lagi 3 Kader PAN

Carlos Roy Fajarta Barus
Cawapres Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di CFD Jakarta (Foto MPI).

"Mereka tidak hadir tanpa ada konfirmasi," ujar Benny. 

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu berbunyi: "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Gibran Beri Arahan ke Menteri hingga Gubernur NTT, Ingatkan Bantuan Harus Jangkau Wilayah Sulit

11 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keabsahan Syarat Wapres Harus Dilihat Utuh

3 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat Upacara HUT RI, Mensesneg: Selama Ini Akrab, Bestie

4 hari lalu

Prabowo Kenakan Beskap Biru dan Ronce Melati di Upacara HUT RI, Gibran Pakai Baju Adat NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal