JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9/2024). Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama, Subhan.
Subhan menyatakan, sidang ditunda karena dirinya keberatan terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Gibran dalam ruang sidang.
"Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal," ujar Subhan usai persidangan, Senin (8/9/2025).
Subhan menegaskan, Gibran tak boleh diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara. Pasalnya, gugatan yang dia layangkan sebelum berkaitan dengan pribadi Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Adapun, dia mempersoalkan pendaftaran Gibran saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang berlaku.
"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," kata dia.
"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres," ucapnya.