Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Achmad Al Fiqri
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. YouTube/Gibran Rakabuming)

Menurut Gibran, RUU ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption 2003, yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan. Dia mencontohkan praktik perampasan aset di sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura hingga Italia.

"Vila-vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial. Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU Perampasan Aset bisa efektif mengembalikan aset negara dan tidak menjadi instrumen yang bisa disalahgunakan," kata Gibran.

Gibran pun mengajak seluruh pihak mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset ini agar kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Boni Hargens Duga MK Berpolitik karena Proses Gugatan Ijazah Gibran, Ada Skenario Politik 2029?

9 jam lalu

Denny Indrayana Pernah Kirim Surat ke Sekolah Gibran di Singapura dan Australia, Cari Bukti Pendidikan

9 jam lalu

Boni Hargens Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran Kental Unsur Politik, MK Tak Berwenang Adili

10 jam lalu

Refly Harun Bongkar 3 Keanehan Surat Keterangan Pendidikan Gibran, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal