Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji

Jonathan Simanjuntak
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta perkara penyiraman air keras Andrie Yunus melibatkan hakim ad hoc. Yusril menyebut pemerintah akan mengkaji usulan itu.

Yusril menyinggung, pengadilan ad hoc memang pernah dilibatkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi.

"Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara," ujar Yusril kepada wartawan, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Yusril mengatakan, pemerintah akan membahas usulan Gibran itu bersama Mahkamah Agung (MA). Dia juga berharap usulan itu mendapatkan jalan keluar.

"Kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Wapres Gibran: Pak JK itu Idola Saya, Banyak Kiprahnya untuk Negeri Ini

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Kebut Bahas RUU Pemilu, Yusril: Target Selesai 2,5 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Rayakan Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Ratusan Mama Papua Belanja di Supermarket

Nasional
3 hari lalu

Wapres Gibran Tinjau Rusun ASN Papua Tengah, Minta Proyek Rampung Tepat Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal