Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji

Jonathan Simanjuntak
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta perkara penyiraman air kerasAndrie Yunus melibatkan hakim ad hoc. Yusril menyebut pemerintah akan mengkaji usulan itu.

Yusril menyinggung, pengadilan ad hoc memang pernah dilibatkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi.

"Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara," ujar Yusril kepada wartawan, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Yusril mengatakan, pemerintah akan membahas usulan Gibran itu bersama Mahkamah Agung (MA). Dia juga berharap usulan itu mendapatkan jalan keluar.

"Kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

3 hari lalu

Gibran Cek Proyek Jembatan di Gayo Lues Aceh, Pastikan Pemulihan Pascabencana Lancar

14 hari lalu

Emak-Emak Demo Desak Gibran Tunjukkan Ijazah Asli SMA, Diwarnai Saling Dorong

14 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal