Polri Hukum Briptu Sigid Mukti Demosi 1 Tahun terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Sidang etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Sanksi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Briptu Sigid juga telah dimutasi ke Yanma Polri buntut dari ketidakprofesionalannya dalam kasus penembakan Brigadir J. Ia menjalani sidang pada Senin (19/9/2022).

"Untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (20/9/2022).

Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Dia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Polri Pasang Internet di 76 Titik Bencana Sumatra, Gratis untuk Warga

Nasional
2 hari lalu

Polri Buka Posko di Pondok Cabe, Warga Bisa Titip Bantuan Bencana Sumatra

Nasional
3 hari lalu

Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Gelondongan, Pastikan Kerja Cepat!

Nasional
3 hari lalu

Bertemu KIP, Kapolri Jamin Polri Terbuka dan Terus Lakukan Perbaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal