Giliran Ravio Patra hingga Nikita Mirzani Diminta Masukan terkait Revisi UU ITE

Riezky Maulana
Nikita Mirzani diminta masukan oleh Tim Kajian Revisi UU ITE. (Foto: Instagram)

Selanjutnya, bagi Tim Kajian UU ITE, baik sub tim satu yang akan menyusun pedoman dan sub tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi, berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber menjadi bahan pertimbangan. Termasuk, adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.

Sugeng menuturkan, usai mendengarkan serta mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua. Klaster tersebut yaitu para aktivis masyarakat sipil, dan praktisi.

Sebelumnya, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para nasumber baik terlapor maupun pelapor, Senin (1/3/2021). Mereka yaitu Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji, dan Ade Armando.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

1 bulan lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

1 bulan lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

1 bulan lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal