Gisel Akui Video Syur Dibuat di Hotel Kota Medan

Helmi Syarif
Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020). (Foto: Sindonews).

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur. Gisel mengakui sebagai pemeran video yang semula disebut-sebut mirip dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, Gisel mengakui sebagai pemeran video tersebut.

“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYd sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Metro Jaya Siagakan Pengamanan, Aksi Unjuk Rasa Hari Sumpah Pemuda Digelar di Sejumlah Titik di Jakarta

2 hari lalu

Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Titik Demo, Antisipasi Macet

2 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Polda Metro Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban dan Fasilitas Umum

2 hari lalu

Polda Metro Terima 197 Aduan Masyarakat lewat WA, 36 Diselesaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal