GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari Keanggotaan DPD

Felldy Aslya Utama
Anggota DPD asal Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. (Foto: SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Anggota DPD asal Yogyakarta itu diberhentikan sementara karena dinilai malas dan melanggar Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD (MD3).

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan karena sudah lebih dari enam kali tidak pernah menghadiri sidang Paripurna DPD. Selain itu Hemas juga sudah mendapatkan sanksi lainnya.

"Berdasarkan hasil sidang etik dan keputusan pleno BK DPD, telah ditemukan data 12 kali secara berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna,” ujar Mervin, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Selain Hemas, anggota DPD dari Provinsi Riau, Maimana Umar juga dijatuhi sanksi yang sama. Sementara sejumlah anggota DPD lainnya diberikan sanksi ringan berupa peringatan tertulis.

"Beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya," ucapnya.

BK DPD juga mewajibkan Hemas dan Maimana menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis dalam sidang Paripurna DPD. Bahkan, keduanya diwajibkan meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

“Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Hemas dan Bu Maimana saja," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

DPD Juluki Jokowi Bapak Infrastruktur, Ini Penjelasannya

11 hari lalu

Wakil Ketua DPD Soroti Pembangunan Nasional: Tak Boleh Tinggalkan Daerah

11 hari lalu

Komeng soal MBG: Programnya Bagus, Cuma yang Kerja Nggak Bener

11 hari lalu

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Digelar Hari Ini, Berikut Susunan Acaranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal