Golkar Belum Putuskan Nasib Setnov di Pimpinan DPR

Rahma Sari
Ketua DPR Setya Novanto tiba di Gedung KPK setelah dibawa dari RSCM, Jakarta, Minggu (19/11/2017). (Foto:Ist)

JAKARTA,  iNew. id –  Partai Golkar belum memutuskan apapun terkait dengan jabatan Setya Novanto (Setnov) sebagai ketua DPR. Sejauh ini tidak ada pernyataan mengenai rencana penggantian maupun pengusulan ketua baru pascapenahanan Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, hanya Golkar yang berwenang mengganti Setnov dari posisinya sebagai ketua DPR. Soal apakah itu akan dilakukan atau tidak, setiap partai memiliki kebijakan tersendiri.

"Memang di dalam partai itu bermacam-macam. Ada yang statusnya tersangka langsung harus mengundurkan diri. Seperti misalnya di partai kami, " ungkap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dia menggambarkan, kebijakan yang berlaku di Partai Demokrat adalah begitu ada kader berstatus tersangka, dia harus mundur. Ada pakta integritas yang mengatur hal tersebut.

Sementara mengacu Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3),  keputusan tentang jabatan disandarkan pada status inkracht (berkekuatan hukum tetap).  "Tapi sekali lagi ini adalah kewenangan penuh dari Fraksi Partai Golkar. Mereka yang berhak menonaktifkan, mengaktifkan atau mengganti," kata dia.

Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korusp proyek e-KTP oleh KPK pada 31 Oktober 2017. Menyusul peristiwa kecelaakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, KPK membantarkan penahanan ketua umum DPP Partai Golkar itu.

Setelah mendapatkan hasil medis tim RSCM yang diverifikasi Ikatan Dokter Indonesia, pada Minggu malam, 19 November 2017, KPK memutuskan untuk menahan Setnov di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Agus menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Setnov kepada institusi penegakan hukum. DPR percaya bahwa semua proses dilakukan sesuai hukum berlaku.

Disinggung mengenai kemungkinan merosotnya citra DPR terkait kasus ini, Agus menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan-kewenangan yang berlandaskan undang-undang.”Tentunya kalau citra, kita kembalikan lagi kepada masyarakat. Kewenangan kami tentunya berdasarkan undang-undang, " lanjut Agus.

Setelah menjalani pemeriksaan KPK,  Setya Novanto kini berada di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Tak Perlu Buru-buru Diganti, Golkar Sebut Setnov Banyak Jasa di DPR

Nasional
8 tahun lalu

KPK Dalami Peran Putri Setnov Dwina Michaella di PT Murakabi

Nasional
8 tahun lalu

Setya Novanto Siapkan Ahli Hukum Pidana-Tata Negara

Nasional
8 tahun lalu

Lima Hari di Rutan KPK, Setya Novanto Tampak Kuyu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal