Tak Perlu Buru-buru Diganti, Golkar Sebut Setnov Banyak Jasa di DPR
JAKARTA, iNews.id – Wakil Sekjen Partai Golkar Dave Leksono mengingatkan bahwa Setya Novanto (Setnov) banyak berjasa ke DPR dan negara. Kiprah Setnov perlu dihormati sehingga desakan mundur semestinya didasarkan pada aturan.
”Sudah jelas, diputuskan setelah praperadilan. Itu kan bisa diterima semua orang" ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/11/2017). Pernyatan Dave merespons spekulasi mengenai rapat internal dewan pembina golkar yang membahas masa depan partai beringin.
Dave menegaskan, Partai Golkar menghormati proses hukum dan mekanisme partai terkait persoalan yang menimpa Setnov. Rapat pleno partai telah memutuskan penggantian Setnov menunggu hasil sidang praperadilan. "Praperadilan kan enggak lama lagi, hanya tinggal dua minggu lagi karena sudah ada kepastiannya," kata dia.
Dave juga menyampaikan bahwa Setnov ini bukan orang yang tidak memiliki jasa kepada bangsa dan negara, bukan orang yang tidak memiliki jasa kepada DPR.
"Beliau telah memperjuangkan berbagai hal termasuk kemajuan dari DPR. Jadi harus dipertimbangkan sehingga tetap menggunakan praduga tak bersalah serta memberikan sedikit kesempatan bagi Pak Novanto untuk membela dirinya" katanya.
Reaksi Jaksa Agung
Seperti diketahui rapat pleno Golkar memutuskan untuk menunjuk Sekjen Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum. Adapun status Setnov akan ditentukan setelah sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2017.
Sementara itu Jaksa Agung M Prastyo meminta Setno untuk mengikuti semua proses hukum. Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlindungan sebagaimana yang diminta.
"Memang Setnov buat surat buat Kejagung tapi kami ingin sampaikan bahwa Jaksa Agung dan kejaksaan tidak punya kapasitas untuk memberikan perlindungan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (24/11/2017).
Mengenai sidang praperadilan kedua Setnov, Prasetyo enggan berkomentar banyak. Dia berharap hakim yang menangani kasus tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara objektif, profesional, dan proporsional.
"Jangan mencederai profesi," katanya.
Sidang Setnov akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bertindak sebagai hakim tunggal adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Kusno. Selama ini hakim Kusno belum pernah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan kasus korupsi.
Editor: Zen Teguh