Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Perlu Buru-buru Diganti, Golkar Sebut Setnov Banyak Jasa di DPR
Advertisement . Scroll to see content

Setya Novanto Siapkan Ahli Hukum Pidana-Tata Negara

Kamis, 23 November 2017 - 22:32:00 WIB
Setya Novanto Siapkan Ahli Hukum Pidana-Tata Negara
Ketua DPR Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya di Gedung KPK, Kamis *23/11/2017). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) berencana mengajukan delapan saksi  pada proses penyidikan dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) . Keterangan mereka diharapkan meringankan sangkaan yang dituduhkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa ahli dan keterangan yang meringankan tersangka," ujar kuasa hukum Setnov, Otto Hasibuan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Otto menerangakan, atas permintaan tersebut KPK mempersilakan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Kitabg Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 65 menyatakan tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian khusus untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
"Untuk itu kami menggunakan hak tersebut," kata Otto.

Otto belum dapat merinci siapa saja nama-nama saksi itu. Namun, Otto berencana menghadirkan ahli hukum tata negara hingga ahli pidana. "Paling tidak kita menginginkan saksi ini memberikan kesempatan menjelaskan sebenarnya peran dan fakta-fakta yang terjadi seperti apa," tutur mantan ketua DPN Peradi itu.

Disinggung apakah saksi itu anggota komisi II DPR ketika proyek e-KTP itu disetujui, Otto enggan menjawabnya. Namun dia memastikan bahwa para saksi tersebut adalah mereka yang melihat kejadian langsung saat proses e-KTP berjalan.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua umum DPP Partai Golkar itu diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat ketua Fraksi Partai Golkar DPR. Bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, Novanto ditengarai melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Secara keseluruhan nilai paket pengadaan proyek itu sekitar Rp5,9 triliun, dianggarkan oleh Kementerian Dalam Negeri  tahun 2011-2012.

Kepala Bentur Kaca
Setnov menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan dirinya. Setnov dalam kondisi sehat dan bersikap kooperait selama pemeriksaan.

Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, Novanto sempat menceritakan posisi duduknya saat kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Kamis, 16 November 2017 malam.

"Itu dia sampaikan duduk di sebelah kiri bagian tengah. Kemudian terkait benturan, kemudian kepala membentur kaca sebelah kiri," jelas Halim.

Halim menyampaikan, penyidik sudah merasa cukup dengan kesaksian Novanto. Ketua umum DPP Partai Golkar itu pun tidak akan diperiksa kembali dalam kasus tersebut.

Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi memastikan bahwa terkait kasus kecelakaan sudah selesai. Namun, lanjut dia, mengenai kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP masih banyak langkah proses. "Dengan Polantas sudah selesai. Kalau soal di sini, di KPK masih banyak sekali," tutur Fredrich.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut