Golkar Pertimbangkan Tindak Lanjuti Usulan Hak Angket Polemik Ijazah Gibran

Felldy Aslya Utama
Anggota Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia saat menerima koalisi sipil yang mengatasnamakan AKSI (Aliansi Kolektif Sipil) (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Golkar DPR akan mempertimbangkan usulan pembentukan hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia saat menerima koalisi sipil yang mengatasnamakan AKSI (Aliansi Kolektif Sipil) di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg), Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

“Mungkin kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali kira-kira begitu ya, soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli.

Menurut dia, sudah seharusnya seluruh anggota DPR bisa mendengarkan dan menampung aspirasi yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat, termasuk terkait polemik putusan MK tersebut.

Oleh karena itu, Doli memastikan aspirasi yang disampaikan ini akan diteruskan ke pimpinan partainya baik di fraksi maupun di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polemik Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Temui Fraksi Golkar Desak Prakarsai Hak Angket DPR

2 jam lalu

Disindir Munafik, Doli Kurnia Sentil Balik Hasyim Asy'ari: Dia Lupa 2 Kali Dipecat dari Ketua KPU

3 jam lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sentil Doli Kurnia soal Pasal Ijazah Gibran: Lupa Boleh, Munafik Jangan

4 jam lalu

Bantah Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota DPR Doli Kurnia Punya Bukti Pasal Ijazah Gibran Diselundupkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal