JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa.
"Diagendakan sepuluh Anggota DPRD diperiksa untuk kasus Mustafa Bupati Lampung Tengah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/2/2019).
Kesepuluh orang tersebut adalah anggota Komisi I DPRD Syamsudin, Ketua Komisi II DPRD Anang Hendra Setiawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sopian Yusuf, Sekretaris Komisi II DPRD Hi Roni Ahwandi dan anggota Komisi II DPRD Febriyantoni.
"Dan selanjutnya ada Samarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman, Muhlisin Ali, yang semuanya anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah," ujar Febri.
Dengan diperiksanya sepuluh penyelenggara negara itu, dia menambahkan, KPK berharap para saksi bisa datang dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya terkait informasi yang diketahuinya. Para saksi rencananya akan dikonfirmasi terkait aliran dana. Hingga saat ini sudah 40 saksi yang akan diperiksa KPK terkait kasus Mustafa.
"Terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya dan para saksi rencananya diperiksa di SPN Polda Lampung," kata Febri.
KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. KPK menduga Mustafa menerima total gratifikasi sebanyak Rp95 miliar.