Grind Geram PNS Tersangkut Korupsi Tak Dipecat dan Terus Terima Gaji

Puspa Puspita
Garda Rajawali Perindo (Grind) menyayangkan ribuan PNS terpidana korupsi belum dipecat hingga saat ini. (Foto: ilustrasi/okezone).

“Siapa pun warga negara yang telah dijatuhkan sebagai terpidana kasus korupsi harus diberikan sanksi seberat-beratnya. Kita pasti dukung (langkah pemerintah),” katanya.

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, per 29 Januari 2019 terdapat sebanyak 2.357 PNS yang pernah tersangkut kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun baru 20,28 persen atau 478 orang di antaranya yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Mereka yang diberhentikan itu 49 PNS dari kementerian atau lembaga, sisanya 429 PNS berasal dari lembaga daerah. Sementara 1.879 PNS belum dicopot.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Banjir Sumatera, Waketum Partai Perindo Serukan Taubat Ekologis dan Perbaikan Tata Kelola Nasional

Megapolitan
2 hari lalu

Dina Masyusin Pastikan DPD Perindo Jakarta Barat Siap Ikuti Verifikasi KPU

Megapolitan
2 hari lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng

Nasional
2 hari lalu

Perindo Jadi Partai Pertama Sambut Baik Sosialisasi KPU di Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal