JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jambi Zumi Zola datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Zumi tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 9.45 WIB. Dia didampingi beberapa ajudannya.
Pada kesempatan itu dia tidak banyak komentar ketika dikonfirmasi seputar pemeriksaannya. Dia langsung memasuki ruang tunggu KPK, tidak lama kemudian langsung diarahkan petugas KPK menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Dalam pemeriksaan kali ini, Zumi dimintai keterangan sebagai saksi untuk Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saipudin. Selain Zumi, masih dalam kasus yang sama, hari ini KPK juga memanggil Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelius Buston dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III Provinsi Jambi.
Masih dalam kasus yang sama, hari ini KPK juga memeriksa pihak eksekutif dan legislatif. Dua pihak dari lembaga ini diperiksa KPK karena ikut terlibat dalam pembahasan RAPBD.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka, yaitu anggota DPRD Jambi Supriono, Pelaksana Tugas Sekda Jambi Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kadinas Pupera Jambi Arfan dan Asda Bidang III Saipudin.
KPK berhasil menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dari hasil operasi tangkap tangan terkait kasus tersebut. Uang diberikan kepada anggota dewan diduga agar bersedia hadir untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.