Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

Diketahui, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru terkait kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026). 

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Delta Tamtama selaku ketua majelis hakim menyatakan, Abdul Wahid secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Delta Tamtama (30/7/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga mengenakan pidana denda dan uang pengganti terhadap Abdul Wahid. Jika tidak dibayar, maka masa hukumannya akan ditambah.

"Terdakwa juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap HGB Bogor, Sasar Rumah Anak Buah Nusron Wahid

2 hari lalu

KPK Rampung Geledah Kantor Summarecon di Jaktim, Ini yang Disita

2 hari lalu

Nusron Wahid soal Anak Buah Kena OTT KPK: Kami Hormati Apa yang Diproses

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal