Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

Diketahui, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru terkait kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026). 

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Delta Tamtama selaku ketua majelis hakim menyatakan, Abdul Wahid secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Delta Tamtama (30/7/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga mengenakan pidana denda dan uang pengganti terhadap Abdul Wahid. Jika tidak dibayar, maka masa hukumannya akan ditambah.

"Terdakwa juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

1 hari lalu

Nadiem Singgung Ada Intimidasi di Balik Vonisnya, Klaim Harusnya Bebas tapi Diputus Bersalah

1 hari lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

1 hari lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal