"Pengakuan dari tersangka, dia sudah berjalan dua tahun kurang lebih, dengan omzet satu hari Rp6 juta, dengan keuntungan bagi si pelaku ini 20 persen. Peredarannya di wilayah Bogor," ujarnya.
Para tersangka ini mengoplos biang ciu yang didapat dari Jawa dengan air galon mineral. Dari kasus ini, polisi menyita sebanyak 160 jeriken ciu, ribuan tutup botol bekas dan lainnya.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu tentang Izin Edar Tanpa Izin," kata dia.