Gugat Hasil Pilpres, Kuasa Hukum Prabowo Ajukan 51 Bukti ke MK

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (dua kanan) menyerahkan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019). (Foto: Koran Sindo/Eko Purwanto).

Disinggung apakah 51 bukti bisa mengungkap kecurangan dan mengejar selisih suara dari hasil perolehan resmi suara Pilpres 2019 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), BW kembali enggan menjawab.

"Nanti lihat di proses persidangan. Karena yang menilai dan menentukan itu bukan dari kami. Tapi kami mengharapkan mudah-mudahan, hakim konstitusi setuju dengan argumen yang kami bangun," kata pendiri Kontras ini.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada hari terakhir dari batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. BW menyebut gugatan ini sebagai upaya mewujudkan demokrasi di Indonesia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
9 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
17 jam lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Nasional
17 jam lalu

Kabar Baik! Anak-Anak Korban Bencana di Sumbar dan Sumut Segera Sekolah Lagi, Aceh Menyusul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal