Gugat Hasil Pilpres, Kuasa Hukum Prabowo Ajukan 51 Bukti ke MK

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (dua kanan) menyerahkan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019). (Foto: Koran Sindo/Eko Purwanto).

Disinggung apakah 51 bukti bisa mengungkap kecurangan dan mengejar selisih suara dari hasil perolehan resmi suara Pilpres 2019 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), BW kembali enggan menjawab.

"Nanti lihat di proses persidangan. Karena yang menilai dan menentukan itu bukan dari kami. Tapi kami mengharapkan mudah-mudahan, hakim konstitusi setuju dengan argumen yang kami bangun," kata pendiri Kontras ini.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada hari terakhir dari batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. BW menyebut gugatan ini sebagai upaya mewujudkan demokrasi di Indonesia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KSAU Pakistan Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?

Nasional
5 jam lalu

Presiden Prabowo Panggil Mendikti hingga Menteri KKP ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
12 jam lalu

Seskab Teddy Pastikan Presiden Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatra

Nasional
13 jam lalu

Prabowo bakal Teken Kesepakatan Tarif Trump di AS 19 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal