Gugat Hasil Pilpres, Kuasa Hukum Prabowo Ajukan 51 Bukti ke MK

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (dua kanan) menyerahkan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019). (Foto: Koran Sindo/Eko Purwanto).

JAKARTA, iNews.id, – Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan ini, mereka mengajukan sedikitnya 51 bukti.

Informasi mengenai bukti-bukti yang diajukan ini sebelumnya disebut Panitera MK Muhidin ketika menerima pendaftaran gugatan Prabowo-Sandi. Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengakui hal tersebut. Namun dia enggan memerinci.

"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata Bambang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam.

Kendati demikian, BW akhirnya menyampaikan garis besar alat bukti yang diajukan tersebut. Terlebih, kata dia, angka ini juga memungkinkan untuk bertambah kembali jumlahnya.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta, dan ada saksi ahli, mungkin itu saja yang bisa dijelaskan. (Total) baru 51, insyaallah pada waktu yang tetap kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting, yang sangat diperlukan dalam proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 jam lalu

Prabowo Kirim Surat ke Keiko Fujimori, Ucapkan Selamat Dilantik Jadi Presiden Peru

5 jam lalu

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Malam Ini

9 jam lalu

Prabowo Sebut Kekayaan Alam Indonesia Anugerah Sekaligus Tantangan, Ini Penjelasannya

10 jam lalu

Prabowo Ungkap Politik Bebas Aktif Bikin Indonesia Jadi Mitra Tepercaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal