JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang baru diajukan saat ini tidak terlambat. Menurutnya, tidak ada kata terlambat untuk melakukan koreksi yang menyangkut kedaulatan rakyat.
"Jadi teman-teman yang mengatakan ini terlambat dan lain-lain, tidak ada terlambat untuk melakukan koreksi apalagi menyangkut daulat rakyat," kata Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Denny juga menyinggung informasi mengenai persyaratan dokumen calon presiden dan wakil presiden yang menurutnya ditutupi. Dia menilai hal tersebut menjadi persoalan karena batas waktu pengajuan PHPU hanya tiga hari.
"Ketika informasi ditutupin dan waktu untuk mengajukan sengketa cuman 3 hari, setelah kita lama mencari tahu dan enggak dapat, dikatakan terlambat. Itu kan enggak fair," sambung dia.
Denny kemudian menganalogikan persoalan tersebut dengan perlombaan lari 100 meter. Dia mempertanyakan apakah medali emas tetap diberikan apabila pemenang kemudian diketahui tidak memenuhi syarat sebagai peserta.