JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Rabu (23/9/2026). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap memberikan keterangan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini.
Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Bawaslu serta relawan Gibran ini dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.
"Insy Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Gugatan ini dilayangkan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, lantaran mereka menduga ada manipulasi aturan di dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No 19 tahun 2023. Aturan itu ditujukan untuk meloloskan Gibran lolos menjadi peserta Pilpres 2024.
Perubahan aturan itu mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.