Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi 3 mahasiswa gugat UU IKN ke MK. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tiga mahasiswa menggugat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga meminta pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024–2029 yang berlangsung di Jakarta digelar ulang di IKN, Kalimantan Timur.

Ketiga pemohon yakni Sadam Fiqri, Muh Fadlul Rahman Arlan dan Mohamad Rizki Tanarubun. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan nomor 359/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 39 UU IKN yang mengatur mekanisme pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Mereka menilai status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara telah bergeser sejak UU IKN berlaku. Menurut pemohon, Nusantara di Kalimantan Timur telah menjadi subjek hukum ibu kota negara berdasarkan undang-undang.

“Menyatakan secara materiil status Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia telah beralih sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN),” tulis petitum pemohon, dikutip Minggu (27/9/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini

7 hari lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

7 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal