Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah
Advertisement . Scroll to see content

MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik

Kamis, 05 November 2026 - 14:52:00 WIB
MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik
MKMK menolak lima aduan C Suhadi Cs terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik saat mengadili gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh gugatan etik yang diajukan Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi Cs terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Kamis (5/11/2026). Terdapat lima laporan yang dilayangkan C Suhadi Cs terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK tersebut dalam menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus pada awal Oktober 2026.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 ditolak seluruhnya. Begitu juga laporan Nomor 06/MKMK/L/10/2026 yang diputus ditolak seluruhnya.

Sementara itu, laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun laporan Nomor 08/MKMK/L/10/2026 dan Nomor 09/MKMK/L/10/2026 juga diputus ditolak seluruhnya.

"Demikian diputus dalam Rapat Majelis Kehormatan oleh tiga Anggota Majelis Kehormatan, yaitu I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua merangkap Anggota, Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan Yuliandri sebagai Anggota pada Rabu (28/10/2026)," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di MK, Jakarta.

Dalam laporannya, C Suhadi Cs mempersoalkan sejumlah hal terkait proses pemeriksaan dan putusan MK atas perkara sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut