Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan, Chris Taufik: Putusan MK Bermasalah secara Formil dan Materiel

Dimas Choirul
Gedung MK. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Christophorus Taufik kembali angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji batas usia Capres-Cawapres yang diajukan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Materi gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) itu dikabulkan sebagian oleh MK, yakni terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Menurut Chris --yang juga Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo itu-- putusan MK dengan menambahkan kriteria pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah merupakan penambahan norma/subyek hukum baru dalam kriteria Capres dan Cawapres.

"Konstitusi kita mengatur secara jelas syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang, bukan dengan putusan MK. Artinya, ini adalah ranahnya pembuat Undang-undang atau biasa disebut open legal policy," kata Chris, Selasa (17/10/2023).

Mencermati proses persidangan MK, Chris mengkritisi dua hal mendasar, yaitu kewenangan MK untuk menciptakan norma atau subyek hukum baru, dan sekaligus mengabulkan permohonan penambahan kriteria pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

"Pertama, saya pikir karena keputusan MK adalah final dan mengikat, maka sudah tidak ada mekanisme lain yang dapat ditempuh, kecuali membuat Undang-Undang baru, tetapi untuk pertanyaan kedua ini, saya pikir patut dicermati, karena dari sembilan hakim MK sebenarnya yang benar-benar berpendapat sesuai dengan bunyi putusan hanya 3 hakim, sedangkan 2 hakim mempunyai rumusan putusan yang berbeda. Bahkan, 4 hakim jelas menolak," ujarnya.

Lebih lanjut, Chris mengatakan jika menyimak dari notulensi persidangan, 2 hakim MK tersebut tidak sepakat dengan bunyi putusan MK, meski secara substansi menyepakati adanya penambahan kriteria, yakni harus pernah/sedang menjabat kepala daerah.

"Menurut saya 2 hakim ini sebenarnya juga tidak setuju, tapi keputusannya yang dibacakan permohonan diterima," jelas Chris -- yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo untuk Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu.

"Jadi, kesimpulan saya, putusan ini memang bermasalah, baik secara formil maupun materielnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kepala SDN Pesanggrahan 03 Harap Sosialisasi Hak Anak dan Pencegahan Kekerasan Puspadaya Perindo Berlanjut

Nasional
4 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
10 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
10 hari lalu

Partai Perindo Tunjuk Manik Marganamahendra Plt Ketua DPW Perindo Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal