Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan, Chris Taufik: Putusan MK Bermasalah secara Formil dan Materiel

Dimas Choirul
Gedung MK. (Foto: Sindonews)

Kendati demikian, permohonan tersebut dipertanyakan oleh 4 hakim MK. Mereka memiliki pendapat yang berbeda atau desenting opinion terkait putusan tersebut.

"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," ujar Anwar.

Selain disenting opinion, juga terdapat 2 hakim Mahkamah Konstitusi yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.

"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari 2 Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh," ujar Anwar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

15 jam lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

21 jam lalu

43 Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik, Partai Perindo Dukung Target Elektrifikasi pada 2027

1 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal