Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

Yuwantoro Winduajie
Sidang gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) di PTUN (foto: iNews)

Hans menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan Joko Widodo oleh KPU pada Pemilu 2014 dan 2019. Namun, menurut dia, dalam putusan dismissal hakim menilai masih terdapat kekurangan pada aspek formal gugatan.

"Dalam putusan sela itu sudah diputus dismissal oleh hakim, di mana di situ ada sedikit kurang lengkapnya gugatan kami, terutama di masalah legal formilnya," ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum bersama klien memutuskan untuk mencabut perkara dan menyiapkan gugatan baru yang dinilai lebih matang.

Hans menyebut pihaknya akan menyusun kembali gugatan dengan lebih cermat. Menurut dia, langkah tersebut diambil agar gugatan yang diajukan nantinya dapat memenuhi persyaratan formal yang diperlukan.

"Jadi kami akan membuat suatu gugatan yang lebih baik supaya bisa diterima. Karena bukti-bukti yang kami ajukan itu sangat baik, sangat kuat sehingga sayang sekali kalau ini harus sampai terjadi ditolak. Jadi mungkin kami akan susun lagi dengan lebih cermat lagi," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir

1 hari lalu

Roy Suryo ke Dokter Tifa: Tenang Saja, yang Ditarget Tuh Saya kok

1 hari lalu

Gayus Lumbuun Sebut Dokter Tifa Menang Mutlak: Status Terdakwa Harusnya Batal

1 hari lalu

Ketua IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Jaksa Lalai, Ingatkan Perkara Belum Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal