JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik angkat bicara soal gugatannya yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, PTUN dalam putusannya meminta pihak tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI.
Evi membenarkan informasi tentang dikabulkan gugatannya itu didapatkan dari tim kuasa hukum. Dia berharap putusan tersebut bisa segera dijalankan pihak tergugat dalam hal ini, Presiden Jokowi.
"Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan. Saya berharap ammar putusan itu dijalankan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Evi meminta PTUN agar dapat secepatnya memberikan salinan putusan. Menurut dia, salinan itu sangat penting didapatkan agar dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk ke depannya," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP yang dilihat iNews.id di Jakarta, Kamis (23/7/2020).