Gugatan Dikabulkan PTUN, Evi Novida Berharap Jokowi Jalankan Putusan

Felldy Aslya Utama
Evi Novida Ginting. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik angkat bicara soal gugatannya yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, PTUN dalam putusannya meminta pihak tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI.

Evi membenarkan informasi tentang dikabulkan gugatannya itu didapatkan dari tim kuasa hukum. Dia berharap putusan tersebut bisa segera dijalankan pihak tergugat dalam hal ini, Presiden Jokowi.

"Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan. Saya berharap ammar putusan itu dijalankan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Evi meminta PTUN agar dapat secepatnya memberikan salinan putusan. Menurut dia, salinan itu sangat penting didapatkan agar dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.

"Bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP yang dilihat iNews.id di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kubu Jokowi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo cs: RRT Siap-Siap Kau!

Nasional
4 hari lalu

Ade Darmawan Ungkap Pesan Jokowi ke Roy Suryo cs: Kita Ketemu di Pengadilan

Nasional
4 hari lalu

Dokter Tifa Luncurkan Buku Otak Politik Jokowi, Ini Isinya

Nasional
6 hari lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal